Muharam ( Materi Khutbah Jum'at 03/12/10 )

Muharram (محرّم) adalah bulan pertama tahun penanggalan Islam, Hijriyah. Ditetapkan pertama kali oleh Khalifah Umar ibnu al-Khattab atas saran dari menantu sekaligus sahabat Rasulullah SAW, yakni Imam Ali bin Abi Thalib karamalLahu wajhahu. Tarikh Islam yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khatab itu adalah 16 tahun setelah peristiwa Hijrah Nabi nya Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Tarikh Hijriyah ini berdasarkan peredaran bulan (354-355 hari/tahun). Rasulullah SAW sendiri menetapkan bahwa perhitungan bulan berdasarkan peredaran bulan.

Allah SWT dalam firmanNya, At Taubah ayat 36 "4
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus.

Dalam Ayat lain di QS Al Maidah 97.  Allah Telah menjadikan Ka'bah, rumah Suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia[444], dan (demikian pula) bulan Haram[445], had-ya[446], qalaid[447]. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[444]  ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan-urusannya yang berhubungan dengan duniawi dan ukhrawi, dan pusat bagi amaln haji. dengan adanya ka'bah itu, kehidupan manusia menjadi kokoh.
(445) Haram  maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[446] Had ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[447]  dengan penyembelihan had-ya dan qalaid, orang yang berkorban mendapat pahala yang besar dan fakir miskin mendapat bagian dari daging binatang-binatang sembelihan itu.

Didalam dua bulan terakhir dan awal tahun setiap taunnya itu dilarang melakukan peperangan dan tindak kekerasan lainnya, walaupun kemudian di-mansukh-kan oleh sebagian ulama disebabkan banyaknya pembantaian dan peperangan yang terjadi dibulan tersebut, seperti misalnya pembantaian atas diri Imam Huseyn bin Ali di padang Karbala, 10 Muharram 74H. Rasulullah SAW juga menetapkan bahwa Muharram adalah bulannya Allah (shahrulLah) dan merupakan bulan yang mulia sesudah Ramadhan. 

Pada dasarnya, Muharam berarti diharamkan atau dipantang, sebelumnya pada bulan tersebut Allah SWT, melarang melakukan peperangan dan pertumpahan darah. Namun demikian larangan itu berakhir setelah ditaklukkannya kota Mekah oleh Rasulullah SAW tanpa menumpahkan darah, dimana kaum qurais menyerah tanpa perlawanan sama sekali dan Mekah ditangan kaum Muslimin.Sejak pemansukhan itu, umat Islam boleh melaksanakan tugas dan ibadat harian tanpa terikat lagi dengan larangan berkenaan bulan Muharam.

Disisi lain di nusantara khususnya Jawa adalah seorang raja bergelar Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613-1645M) pada saat Mataram Islam berkuasa di Jawa, dan ibu kota keraton masih di Kartasura. Beliau menetapkan ‘kalender’ baru, yaitu kalender Islam-Jawa. Dia memerintahkan supaya kalender Jawa, yaitu tahun kalender Saka dari budaya Hindu, diganti dengan kalender Qomariyah dengan nama bulan Islam. Tetapi hitungan tahun masih meneruskan hitungan Jawa”.

Tahun Shaka sendiri ditetapkan dan diperlakukan oleh Raja Kanishka I dari Dinasti Kushana di India pada tahun 78 Masehi. Tahun Saka dan Tahun Masehi sama-sama menggunakan perhitungan berdasarkan peredaran matahari atau 365 hari/tahunnya. Dengan demikian untuk menarik persamaan tahun antara tarikh Shaka dengan tarikh selisih 78 tahun. Jika tarikh Shaka jatuh pada tahun 1400 (dengan sengkalan sirna hilang kertaning bhumi yaitu tahun keruntuhan Majapahit , maka tahun ini sama dengan 1400 + 78 = 1478 Masehi, jadi Majapahit runtuh pada tahun 1478 Masehi.

Tarikh Shaka ini berlaku terus bahkan ketika Kerajaan Demak menggantikan peran Majapahit dan kemudian dilanjutkan dengan Kasultanan Pajang dan Mataram. Meskipun kerajaan Demak, Pajang dan Mataram adalah kerajaan Islam,namun masih memakai tarikh Shaka. Sistem kalender yang dipakai oleh kerajaan Islam di Jawa ini baru mengalami perubahan ketika Sultan Agung Hanyakrakusuma memerintah di Mataram. Sultan Agung menetapkan mulai berlakunya Tahun Jawa pada tahun 1555 Shaka.

Perhitungan sistem kalender Jawa berubah yaitu mengikuti tarikh Hijriyah, tetapi tahunnya melanjutkan tahun Shaka yang sudah berjalan. Jadi tarikh Jawa tidak mengenal tahun 01. Untuk selanjutnya tentu saja terjadi pergeseran angka tahun antara tarikh Shaka dengan tarikh Jawa karena tarikh Shaka berdasarkan peredaran matahari (tahun Syamsiah 365 hari ) sementara tarikh Jawa berdasarkan peredaran bulan ( tahun Komariah 355 hari).

Perbedaan juga terjadi antara tarikh Hijriyah dengan tarikh Jawa, karena tarikh Hijriyah yang ditetapkan oleh Khalifah Umar itu berlaku surut, yaitu sejak peristiwa Hijrahnya Nabi sebagai tahun pertama, sementara tarikh Jawa melanjutkan tarikh Shaka yang sudah berjalan (namun penghitungan harinya berubah mengikuti Hijriyah).Sehingga jika pada kalender Masehi 2010 ini tercantum tahun Hijriyahnya 1431 H, dan tahun Jawa nya  1943  yang sebentar lagi akan kita tinggalkan dan memasuki ke tahun 1432 H dan atau tahun Jawa 1944, dengan tanggal yang sama. Penyebutan nama-nama bulan pada tarikh Jawa sebenarnya disamakan penyebutannya oleh Kanjeng Sultan Agung dengan tarikh Hijriyah, namun dalam penyebutannya disesuaikan dengan pelafalan antara huruf Jawa dan huruf Arab dan kultur maupaun lidah dari orang Jawa. Demikian pula dalam pengubahan penanggalan yang merupakan penyatuan kalender Islam dan tahun Jawa. Penetapan itu bertepatan dengan 1 Muharam 1053 H atau 1 Sura 1555. Nama bulan yang hingga kini masih menjadi penanggalan itu Sura (Muharram), Sapar (Safar), Mulud (Rabiul awwal), Bakda Mulud (Rabiul sani), Jumadiawal (jumadil ula), Jumadilakir (Jumadil sani), Rejeb (Rajab), Ruwah (Sya’ban), Pasa (Ramadan), Sawal (Syawwal), Dulkangidah (Zulqaidah), dan Besar (Zul hijjah) .

Bulan Muharam menurut hadist dan tarikh banyak terjadi peristiwa besar lurabiasa, lainnya terjadi di bulan ini, sebuah bulan yang sering mencatat peristiwa penting dalam sejarah para Nabi Nabi Allah,dan juga peristiwa kemenangan keimanan. Namun pernah terjadi peristiwa tragis dalam sejarah politik kekhalifahan yaitu antara Husain putra Ali bin Abi Thalib dengan Yazid bin Muawiyah yang ingin berkuasa sebagai khalifah.
Dimana kafilah Imam Huseyn bin Ali yang sedang menuju Kufah diadang oleh pasukan Ubaidillah, yaitu Gubernur Kufah bawahan Yazid bin Muawiyah yang mengangkat dirinya sebagai Kalifah, di Nainawa. Seluruh kafilah sayidina Husain bin Ali tewas melawan ribuan tentara Ubaidillah, bahkan Husain diperlakukan secara keji. Peristiwa yang terjadi pada hari ke-10 (Assyura) di bulan Muharam tahun 74 Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Oktober 680 Masehi dicatat sebagai bencana yang membawa duka yang sangat dalam, sehingga tempat kejadian itu di Nainawa lebih dikenal dengan sebutan Karbala yang berarti bencana/duka.

Bagi kaum Syiah bencana yang membawa duka yang terjadi pada bulan Muharam itu seolah menutupi semua kemenangan yang terjadi pada bulan itu. Muharam itu menjadi bulan duka. Karena terjadinya pada hari ke-10 maka disebut bulan juga Assyura. Dan oleh masyrakat Jawa lebih senang menyebutnya dengan  bulan Suro. Mengapa masyarakat Jawa tidak ada yang menyelenggarakan perhelatan pada bulan Sura? Hal itu dikaitkan menurut hemat saya hanya lebih karena adanya mitologi yang berkembang di masyarakat khususnya Jawa bahwa pada bulan itu masyarakat awam tidak boleh atau ’dilarang’ mengadakan perhelatan karena bersamaan dengan perhelatan yang diadakan oleh penguasa laut selatan. Tapi anehnya pernah menagdakan perhelatan di bulan Suro, dan  di lingkungan kraton mengadakan tradisi mengarak pusaka tepat ada jam 00.00 malam ( khususnya kraton Solo, Mangkunegaran dan Kasulatanan Yogyakarta ). Di sisi lain masyarakat mengadakan ritual sendiri seperti tradisi kumkum, atau mandi di tengah malam, memandikan pusaka, dlsb., dan yang harus di garisbawahi bahwa semua itu hanya tradisi dan itu sama sekali bukan merupakan ajaran agama Islam karena, Rasullullah SAW tidak pernah menyuruh umatnya melakukan ritual atau pantangan tertentu berkaitan dengan datangnya tahun baru atau bulan Muharam maka peran ulama diharapkan bisa menjelaskan bahwa hal-hal terkait dengan bulan Muharam yang bertentangan dengan syariat Islam tentulah harus bisa ditinggalkan agar tidak terjerumus kedalam kesesatan dan kesyirikan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Wallahu'alam.

Disarikan dari berbagai macam sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Muharam
http://id.wikipedia.org/wiki/Ali_bin_Abi_Thalib

Comments