JHT BPJS CAIR SAAT USIA 56 TAHUN ?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. 

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut. 

Berita diatas sungguh menggemparkan pikiran saya dan mungkin sebagian besar rakyat pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana tidak, banyak teman dan rekan yang saat usia menjelang pensiun di umur 55 tahun, sudah merancang rencana-rencana untuk membuka usaha dengan dana dari JHT (walaupun kadang-kadang juga jumlahnya yang seberapa dibanding dengan uang para pejabat dan para sultan-sultan di negeri ini ) mendadak harus gigit jari nunggu setahun berikutnya. Banyak pertanyaan pertanyaan yang menakut-nakuti pikiran dan rasa ini. Jika memang sudah masuk masa pensiun usia 55 tahun kemudian harus menunggu sampai 56 tahun, terus dapat uang dari mana untuk menambah modal usaha, walaupun kadang juga mau usaha apa belum tahu. Karena rakyat pekerja swasta hampir bisa dipastikan tidak mendapat uang pensiun bulanan dari perusahaan bekerja. Uang pesangon bisa jadi dapat, tapi kan masih jumlahnya kadang tidak sesuai harapan. 

 Bagaimana juga dengan para pekerja yang misal kebetulan pensiun di usia 55 tahun, sedangkan dia belum bisa mengambil JHT nya, saat belum mencapai usia 56, tiba-tiba umurnya hanya sampai 55,7 misalnya (naudzubillah min dzalik). Bukankah berarti dia tidak bisa menikmati tabungan untuk masa tuanya juga. Dan banyak pertanyaan-pertanyaan yang saya sendiri tidak tahu harus bertanya pada siapa dan kemana.

Terus uang yang ditahan oleh BPJS Naker itu sesungguhnya dengan alasan apa dan untuk kepetingan siapa. Bukankah kata para ahli agama, gaji buruh saja harus dibayarkan secepatnya sebelum keringatnya kering. Sedangkan ini adalah uang pekerja yang dipotong dan disetorkan ke BJPS ditambah kewajiban juragan yang nota bene adalah milik pekerja nantinya tidak bisa diambil sebelum sampai 56 tahun. Kenapa juga angka yang tidak pas, atau kalau perlu jangalah menyebut angka umur seperti peraturan lama, walaupun nantinya akan ada tambahan kebijakan seperti jaminan PHK, entah dengan nama apa.

Mohonlah para pemangku kebijakan lebih arif dan bijaksana sebelum membuat keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hendaklah mempertimngkan dengan merasakan rakyat kecil. Janganlah kebijakan dibuat berdasarkan standar terlalu tinggi karena masih banyak rakyat negeri ini yang kebutuhannya belum sempurna tertutupi dari penghasilannya.Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan berseliweran di kepala. Hmmm. Wallahu a'lam.


#JHTSAMPAI56  #JHT BPJS


 

Comments

Post a Comment